Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina), Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja siap edar. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di lapangan multi fungsi Tanthya Sudhirajati, Mapolres Madina, Rabu (3/4).

Dalam pemusnahan itu turut juga disaksikan oleh Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi, kejaksaan, pengadilan negeri, BNNK dan sejumlah undangan lainnya.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK kepada ANTARA menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika periode November 2023 hingga April 2024.

"Pada hari ini barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 139,839,809 gram," ujarnya.

Ia menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari tiga kasus. Yang pertama adalah kasus tanggal 9 Januari 2024 dengan dua tersangka yakni Fauzi dan Danu. Dari kedua tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat bruto 116,200 gram.

Kemudian, kasus tanggal 29 Januari dengan tersangka Putra Habibi. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat bruto 14.000 gram.

Selanjutnya, kasus tanggal 23 Maret 2024 dengan tersangka Anto. Dari tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan berat bruto 10,200 gram.

"Dari 140,400 gram barang bukti yang disita itu, 560,14 gram disisihkan untuk Labfor, 560,14 gram disisihkan ke jaksa sebagai barang bukti. Dan 139,839,809 gram dimusnahkan," jelas Arie.

Kapolres menjelaskan, jika kasus narkotika yang diungkap tersebut merupakan jaringan Sumatera Barat.

"Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari pengungkapan kasus yang terakhir jaringan narkoba ini adalah jaringan Sumatera Barat," jelas dia.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024