Surat Keputusan pengangkatan dan pelantikan 84 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar pada 22 Maret 2024, dibatalkan. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak, Selasa (2/4/) mengatakan, pembatalan surat keputusan itu sebagai bentuk asas pemerintahan yang baik dan taat hukum. 

Pembatalan surat keputusan itu setelah Pemkot Pematangsiantar berkoordinasi ke Kemendagri, pada 1 April 2024 dan diterima Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Paskalis Baylon Meja.

Dengan pembatalan surat keterangan tersebut, maka para pejabat akan kembali pada jabatan semula, yakni lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan 79 jabatan administrasi. 

Namun, delapan pejabat fungsional, tidak turut dibatalkan pengangkatannya sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian poin 3 huruf b angka 2.

Timbul menegaskan, dalam hal ini, wali kota tetap memiliki kewenangan melakukan penggantian pejabat di masa larangan selama mendapat izin dari Kemendagri.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024