Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah Daerah Se-Provinsi Sumatera Utara kepada Badan Pemeriksa Keuangan di Auditorium BPK, Medan, Kamis.

Penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara dan serah terima antara Pj Wali Kota Padangsidimpuan dan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara.

Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyampaikan bahwa laporan keuangan daerah wajib diserahkan ke BPK karena itu merupakan hasil penggunaan anggaran tahun 2023.

"Pemkot Padangsidimpuan sudah menyerahkan laporan itu pada 28 Maret atau lebih cepat dari ketentuan 31 Maret 2024. Kami patuh dan tunduk terhadap aturan," kata Letnan.

Sementara  Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengatakan, ketepatan waktu penyerahan laporan itu merupakan hal baik yang dapat diikuti oleh seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Sumatera Utara.

"Kami tentu akan menindaklanjuti LKPD. Kami juga membutuhkan kerja sama dari seluruh pemda," tutur Eydu.

Eydu melanjutkan, rencana pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2023 juga dimulai tim dari BPK memeriksa Kota Padangsidimpuan diperkirakan mulai 16 April 2024.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024