Selama bulan Maret 2024, jajaran Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap delapan kasus narkoba. Dalam kasus tersebut sebanyak 14 orang tersangka mulai dari pemakai hingga pengedar juga berhasil diamankan.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK dalam keterangan Persnya Rabu (27/3) menyampaikan, dari semua kasus itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 76,40 gram sabu dan 10,21 kilogram daun ganja kering.
Ia mengatakan, semua tersangka ditangkap petugas dari sejumlah lokasi yang berbeda yang ada di Mandailing Natal seperti, di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Desa Sinunukan IV dan Sinunukan II, Kecamatan Sinunukan, Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu.
Selanjutnya di Kelurahan Kota Siantar, Kelurahan Sipolu-polu, Desa Sipapaga dan Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Sigra yang dipakai pelaku saat membawa ganja dari wilayah Kecamatan Tambangan menuju Provinsi Sumatera Barat.
Arie menjelaskan, Polda Sumut bersama polres jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba. Untuk itu dia mengingatkan masyarakat agar jangan sesekali terlibat dalam peredaran narkoba.
"Ini merupakan komitmen Polres Madina dan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk memberantas Narkoba di masyarakat," ujarnya.
Atas hal itu, perwira menengah Polri itu berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sehingga barang haram itu kedepannya tidak sampai merusak generasi muda.
"Mari narkoba ini kita basmi secara bersama-sama agar generasi muda di Madina ke depannya tidak rusak akibat barang terlarang tersebut," pinta Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 115 (2), pasal 114 (2), (1), pasal 111 (2), (1), pasal 112 (2), (1), pasal 132 (1), pasal 127 (1), Pasal 54 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman.pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Dalam Pers rilis pengungkapan kasus narkoba itu Kapolres turut juga didampingi Wakapolres, Kompol Marluddin, Kasat Narkoba AKP Irwan dan Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK dalam keterangan Persnya Rabu (27/3) menyampaikan, dari semua kasus itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 76,40 gram sabu dan 10,21 kilogram daun ganja kering.
Ia mengatakan, semua tersangka ditangkap petugas dari sejumlah lokasi yang berbeda yang ada di Mandailing Natal seperti, di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Desa Sinunukan IV dan Sinunukan II, Kecamatan Sinunukan, Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu.
Selanjutnya di Kelurahan Kota Siantar, Kelurahan Sipolu-polu, Desa Sipapaga dan Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Sigra yang dipakai pelaku saat membawa ganja dari wilayah Kecamatan Tambangan menuju Provinsi Sumatera Barat.
Arie menjelaskan, Polda Sumut bersama polres jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba. Untuk itu dia mengingatkan masyarakat agar jangan sesekali terlibat dalam peredaran narkoba.
"Ini merupakan komitmen Polres Madina dan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk memberantas Narkoba di masyarakat," ujarnya.
Atas hal itu, perwira menengah Polri itu berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sehingga barang haram itu kedepannya tidak sampai merusak generasi muda.
"Mari narkoba ini kita basmi secara bersama-sama agar generasi muda di Madina ke depannya tidak rusak akibat barang terlarang tersebut," pinta Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 115 (2), pasal 114 (2), (1), pasal 111 (2), (1), pasal 112 (2), (1), pasal 132 (1), pasal 127 (1), Pasal 54 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman.pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Dalam Pers rilis pengungkapan kasus narkoba itu Kapolres turut juga didampingi Wakapolres, Kompol Marluddin, Kasat Narkoba AKP Irwan dan Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024