Seorang bocah yang masih berstatus murid sekolah dasar (SD), leluasa memainkan mesin judi ketangkasan tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait maupun orang tua si bocah untuk melarang penggunaan mesin judi jenis tembak ikan yang berada di Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.

R Simbolon (44) warga sekitar lokasi praktik perjudian tersebut, pada Selasa (26/3) malam, yang mendokumentasikan foto bocah bermain mesin judi tersebut dengan menggunakan kamera HP (Handphone) mengatakan, praktik judi jenis mesin tembak ikan ini sudah mulai marak terjadi di Samosir yang diharap harus segera disikapi pemerintah bersama para penegak hukum setempat.

"Setau saya bocah itu masih SD, tapi sudah dikenalkan judi. Itu anak yang punya warung tempat mesin judinya diletakkan orang-orang tidak bertanggung jawab pak, kasihan. Anak-anak yang seharusnya belajar malah tidak ada yang perhatiin. Lagian, bukan hanya disini saja, di berapa tempat seperti daerah Tuk-tuk, Kecamatan Simanindo, keberadaan mesin judi tembak ikan seperti ini juga ada disana, sudah meresahkan pak," katanya.

Ia yang mengaku peduli terhadap kondisi mental anak-anak yang masih usia dini agar dijauhkan dari bahaya judi meminta penegak hukum bertindak cepat bersama pemerintah menyelamatkan masa depan generasi muda.

"Kondisi ini sudah meresahkan, jangan sampai masa depan anak-anak suram karena mesin judi ini, apalagi umurnya yang masih di bawah 15 tahun," sebut Simbolon.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A PPKB) Kabupaten Samosir, Friska Situmorang, Rabu (27/3), menyampaikan sangat menyayangkan kejadian tersebut terjadi di wilayah binaannya. 

Terlebih kata Friska, usai melihat dokumentasi foto tersebut pihaknya akan segera menyelidiki kasus tersebut apakah ada pembicaraan dari orang tua terhadap sang anak sehingga leluasa menggunakan mesin judi ketangkasan tersebut tanpa pengawasan.

"Sangat disayangkan, kasus ini akan segera kita selidiki. Namun yang jelas, tidak boleh ada pembiaran karena ini tanggung jawab orang tuanya. Dan kita dari pemerintah wajib membina kondisi mental anak tersebut," kata Friska.

 

Pewarta: Eben Ezer Pakpahan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024