Terdakwa "AS" alias Kabao (23) dan rekannya "HSL" (36) pemilik narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram menangis ketika dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar selaku jaksa penuntut , Selasa, menyebutkan kasus tersebut merupakan atensi.
"Saya berada di depan atas perkara ini sebagai atensi. Kami tidak akan segan dan memberi ampun menuntut seberat-beratnya kepada peredaran narkoba. Apa yang kami lakukan ini sebagai sinyal kepada bandar narkoba yang belum tertangkap untuk bertobat," katanya.
"Jadi yang memberatkan barang buktinya melebih 5 gram dan kenyataannya barang buktinya 3 kilogram. Serta pertimbangan kedua terdakwa ini merupakan residivis dan terbukti masih mengulangi perbuatannya," katanya.
Kini kedua terdakwa menghadapi tuntutan melanggar :Pertama Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti sabu yang menjerat mereka sebanyak 3,18 kilogram dengan total seharga Rp4 Miliar. Selain itu juga barang bukti dua bungkus plastic klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah kotak yang berisi 1,5 pil yang narkotika golongan I jenis extasy, 2 unit HP android.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar selaku jaksa penuntut , Selasa, menyebutkan kasus tersebut merupakan atensi.
"Saya berada di depan atas perkara ini sebagai atensi. Kami tidak akan segan dan memberi ampun menuntut seberat-beratnya kepada peredaran narkoba. Apa yang kami lakukan ini sebagai sinyal kepada bandar narkoba yang belum tertangkap untuk bertobat," katanya.
"Jadi yang memberatkan barang buktinya melebih 5 gram dan kenyataannya barang buktinya 3 kilogram. Serta pertimbangan kedua terdakwa ini merupakan residivis dan terbukti masih mengulangi perbuatannya," katanya.
Kini kedua terdakwa menghadapi tuntutan melanggar :Pertama Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti sabu yang menjerat mereka sebanyak 3,18 kilogram dengan total seharga Rp4 Miliar. Selain itu juga barang bukti dua bungkus plastic klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah kotak yang berisi 1,5 pil yang narkotika golongan I jenis extasy, 2 unit HP android.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024