Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin meminta perusahaan di wilayah itu agar tepat waktu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah sesuai arahan pemerintah.
"Kepada pelaku usaha agar membayarkan THR Idul Fitri paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Saya harap perusahaan bisa membayarkannya," ujar Hassanudin di Medan, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR guna mengantisipasi bilamana perusahaan terlambat atau tidak memberikan hak pekerja pada momen Idul Fitri tersebut.
"Imbauan itu juga sudah disosialisasikan melalui surat edaran yang dikirim kepada para bupati dan wali kota se-Sumut," kata dia.
Untuk itu, ia berharap semua perusahaan untuk mematuhi seluruh peraturan agar para pekerja dapat merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Posko pengaduan dan konsultasi ada di UPT Dinas Tenaga Kerja Sumut yang tersebar di sejumlah wilayah," sebut dia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada perusahaan terdapat sanksi denda jika tidak membayarkan THR tepat waktu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ketika terlambat dibayar, dendanya adalah lima persen dari total THR, baik secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar. Jadi, sudah timbul hak denda," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Haiyani menegaskan pembayaran denda yang dilakukan oleh perusahaan jika terlambat membayar THR tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan.
Pembayaran THR untuk tahun ini adalah paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pj Gubernur Sumut minta perusahan bayar THR tepat waktu
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Kepada pelaku usaha agar membayarkan THR Idul Fitri paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Saya harap perusahaan bisa membayarkannya," ujar Hassanudin di Medan, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR guna mengantisipasi bilamana perusahaan terlambat atau tidak memberikan hak pekerja pada momen Idul Fitri tersebut.
"Imbauan itu juga sudah disosialisasikan melalui surat edaran yang dikirim kepada para bupati dan wali kota se-Sumut," kata dia.
Untuk itu, ia berharap semua perusahaan untuk mematuhi seluruh peraturan agar para pekerja dapat merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Posko pengaduan dan konsultasi ada di UPT Dinas Tenaga Kerja Sumut yang tersebar di sejumlah wilayah," sebut dia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada perusahaan terdapat sanksi denda jika tidak membayarkan THR tepat waktu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ketika terlambat dibayar, dendanya adalah lima persen dari total THR, baik secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar. Jadi, sudah timbul hak denda," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Haiyani menegaskan pembayaran denda yang dilakukan oleh perusahaan jika terlambat membayar THR tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan.
Pembayaran THR untuk tahun ini adalah paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pj Gubernur Sumut minta perusahan bayar THR tepat waktu
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024