Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Sibolga memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terlayani saat mudik libur Lebaran 2024.

"Selama periode cuti bersama dan libur Lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan," ucap PPS Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sibolga, Rini M Hutahaean, dalam konferensi pers, Rabu (20/3).

Pada masa cuti bersama, lanjutnya, BPJS Kesehatan cabang Kota Sibolga, akan tetap buka pelayanan di kantor secara offline dengan menyediakan petugas piket pada pukul 08.00-12.00 WIB dengan memberikan layanan secara daring seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) maupun Mobile JKN yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN selama momentum lebaran.

"Untuk mempermudah peserta JKN saat mudik lebaran kita harpkan dapat mengistal alpikasi Mobile JKN dan untuk yang sedang berada di rumah sakit informasi mengenai BPJS Kesehatan, dapat menghubungi petugas BPJS Satu yang foto berikut nomor teleponnya terpasang di setiap rumah sakit mitra BPJS," paparnya.

Rini M Hutahaean, juga menyampaikan peserta JKN yang membutuhkan layanan kesehatan saat mudik di kampung halaman. Pemudik tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan bersama Dinkes Kabupaten/Kota wilayah kerja BPJS Cabang Kota Sibolga, sudah berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dengan mengakses fasilitas kesehatan, tingkat pertama (FKTP) selain FKTP tempat yang bersangkutan terdaftar maksimal tiga kali dalam sebulan.

"Kita sarankan pemudik bisa mengakses FKTP di daerah tujuan mudiknya maksimal tiga kali dalam sebulan. Demikian pula bagi peserta JKN yang tidak mudik dan membutuhkan layanan kesehatan namun FKTP atau dokter keluarganya libur, dapat mengakses FKTP lain," kata Rini.

Bahkan saat sekarang. sambungnya, peserta JKN tidak perlu menunjukkan kartu pesertanya. "Ketika hendak berobat cukup dengan menunjukkan kartu tanda penduduk atau nomor induk kependudukannya, nama yang bersangkutan langsung muncul dalam sistem BPJS Kesehatan, kita BPJS Kesehatan telah berikan kemudah bagi peserta JKN di seluruh Indonesia," katanya.
 

Pewarta: Tamy Arfandhi Sianturi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024