Polisi menangkap pembobol brankas berisi uang Rp270 juta milik peternak ayam di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
"Pelaku Sandy Candra diamankan di Kecamatan Seibamban, Serdang Bedagai," ujar Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP John Harto Panjaitan dalam keterangannya, Senin.
John mengungkapkan pelaku sempat bekerja di peternakan ayam milik korban Wirja Wijaya selama tiga bulan sebelum diberhentikan.
"Karena itu, yang bersangkutan mengetahui di mana penyimpanan uang. Dia (pelaku-red) beraksi melakukan pencurian seorang diri," kata dia.
Setelah berhasil mencuri, lanjut John, pelaku membawa brankas berisi uang tersebut ke daerah Kecamatan Tanjung Morawa dengan mengendarai sepeda motor.
"Uang Rp270 juta itu bagikan kepada kedua temanya, Muhammad Fajar dan Deni Hartono sebesar Rp45 juta. Sedangkan sisanya dipergunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," tutur dia.
Terhadap kedua temanya, John menyebut pihaknya sudah menangkap mereka di dua lokasi berbeda yakni Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Asahan.
"Atas perbuatan, Sandy Candra dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan Muhammad Fajar dan Deni Hartono dikenakan pasal 480 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Pelaku Sandy Candra diamankan di Kecamatan Seibamban, Serdang Bedagai," ujar Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP John Harto Panjaitan dalam keterangannya, Senin.
John mengungkapkan pelaku sempat bekerja di peternakan ayam milik korban Wirja Wijaya selama tiga bulan sebelum diberhentikan.
"Karena itu, yang bersangkutan mengetahui di mana penyimpanan uang. Dia (pelaku-red) beraksi melakukan pencurian seorang diri," kata dia.
Setelah berhasil mencuri, lanjut John, pelaku membawa brankas berisi uang tersebut ke daerah Kecamatan Tanjung Morawa dengan mengendarai sepeda motor.
"Uang Rp270 juta itu bagikan kepada kedua temanya, Muhammad Fajar dan Deni Hartono sebesar Rp45 juta. Sedangkan sisanya dipergunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," tutur dia.
Terhadap kedua temanya, John menyebut pihaknya sudah menangkap mereka di dua lokasi berbeda yakni Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Asahan.
"Atas perbuatan, Sandy Candra dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan Muhammad Fajar dan Deni Hartono dikenakan pasal 480 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024