Seorang residivis berinisial AS (36) mencuri motor di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, untuk membeli narkoba. 

"Pelaku meski sudah pernah dipenjara, namun bersangkutan tidak jera. Dirinya kembali berulah atas kasus yang sama," ujar Kapolsek Lubukpakam, Polresta Deli Serdang AKP Rusdi SH MH, Jumat (15/3).

Rusdi menerangkan penangkapan pelaku berawal laporan AF yang kehilangan sepeda motor saat di parkir di depan teras rumahnya Jalan Pematang Siantar, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam.

"Korban melihat kendaraannya yang diparkir di depan teras rumah sudah tidak ada. Karena itu, membuat pengaduan ke Polsek Lubukpakam. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mengendus keberaan pelaku di wilayah Jalan Jermal 15, Kota Medan. Kemudian dilakukan penangkapan," terang eks Kapolsek Limapuluh, Polres Batu Bara itu.

Usai diamankan, sebut Rusdi pelaku diboyong ke Poslek Lubukpakam untuk menjalani pemeriksaan.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri motor untuk membeli sabu-sabu. Ia beraksi tidak sendirian, melainkan bersama temanya berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," sebutnya.

Akibat perbuatan, kata Rusdi pelaku harus kembali merasakan dinginya lantai penjara dengan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 (e), ke 4(e) KUH Pidana.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024