Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara berupaya menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi sesuai jadwal perpanjangan yang ditetapkan pada Selasa ini.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan rekapitulasi hari ini (12 Maret 2024)," ujar Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin di Medan, Selasa.

Agus menjelaskan jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi diperpanjang karena ada beberapa KPU kabupaten/kota belum menyelesaikan pleno rekapitulasi.

"Sesuai dengan jadwal, seharusnya Minggu (10/3) hari terakhir untuk rekapitulasi tingkat provinsi. Akan tetapi, karena ini belum selesai, kita mengajukan pemberitahuan kepada KPU RI, kita perpanjang. Rencananya kita selesaikan tanggal 12 Maret 2024 untuk yang tiga kabupaten/kota," kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, KPU Sumut masih melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dari dua kabupaten/kota yang tersisa.

"Kami sudah menyelesaikan 31 kabupaten/kota. Artinya, masih ada dua daerah lagi, yakni Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan, untuk Kabupaten Nias Selatan baru selesai," sebutnya.

Oleh karena itu, Agus menegaskan pihaknya akan bekerja secara maksimal guna menyelesaikan seluruh tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berjenjang di Sumut.

"Target kita diselesaikan hari ini," sebutnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara meminta rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten/kota harus segera diselesaikan karena sudah melewati jadwal.

"Kami meminta proses rekapitulasi itu cepat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu

Saut mengatakan KPU kabupaten/kota harus tegas dalam rekapitulasi perhitungan suara sehingga proses tersebut tidak berlarut-larut dan dan memakan waktu cukup lama.

"Terhadap permasalahan yang muncul, mari kita melonggarkan pikiran sehingga tindak-tindakan perdebatan yang tidak terlalu penting jadi alasan pengunduran waktu dan itu sebaiknya masing-masing membuka diri untuk kelancaran," kata dia

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024