Seorang pemuda, inisial DA (26) ditangkap personel Kepolisian Sektor Perdagangan Polres Simalungun, Kamis (7/3), di perladangan ubi Desa Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Jumat (8/3), mengatakan, penangkapan pemuda berprofesi sebagai supir ini terkait narkoba. 

Saat penangkapan kira-kira pukul 2045 WIB, pemuda tersebut memiliki 1,41 gram sabu dan ada yang diduga hasil transaksi sabu sejumlah Rp100.000.

Namun, kepolisian belum berhasil menangkap seorang pria dipanggil Bule yang menjual sabu tersebut kepada DA. 

Kini, DA dan barang bukti diamankan di markas komando kepolisian untuk tindak lanjut proses hukum. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024