Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mendeportasi seorang warga negara asing asal Pakistan berinisial TN karena melakukan pelanggaran pemalsuan identitas.

"Kami menegaskan komitmen untuk melindungi kedaulatan negara dan menjaga ketertiban dalam hal masuk dan tinggal di wilayah Indonesia, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memalsukan identitas atau melanggar aturan imigrasi," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Mhd Jahari Sitepu dalam jumpa pers di Medan, Jumat.

Jahari melanjutkan WNA dengan inisial TN itu diketahui pernah mengajukan permohonan pembuatan paspor sesuai dengan persyaratan yang berlaku, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Namun, seluruh dokumen tersebut ternyata palsu sebab setelah ditelusuri, dokumen itu terdaftar atas nama orang lain.

"Bekerja sama dengan pihak terkait, kami telah melakukan investigasi dan diketahui bahwa WNA yang bersangkutan ternyata merupakan warga negara Pakistan," ucap Kakanwil.

Jahari menyatakan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri melakukan konfirmasi kepada Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta dan diketahui bahwa WNA itu tidak diakui sebagai warga negara Pakistan.

Oleh karena itu, berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Besar Pakistan disampaikan bahwa status dari TN adalah stateless atau tidak mempunyai kewarganegaraan.

"Tapi, kami mempunyai dokumen sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah benar merupakan warga negara Pakistan. Untuk itu akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya hingga pendeportasian dapat dilaksanakan," katanya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024