Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara(Sumut) meminta proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten/kota harus segera diselesaikan karena sudah melewati jadwal.

"Kami meminta proses rekapitulasi itu cepat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, di Medan, Kamis.

Ia menjelaskan, hingga saat ini masih ada KPU kabupaten/kota yang masih belum menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara, seperti Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.

"Untuk itu minta semua pihak ikut serta la, berpastisipasi untuk kelancaraan proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan," kata dia

Menurutnya, KPU kabupaten/kota harus tegas dalam rekapitulasi perhitungan suara sehingga proses tersebut tidak larut yang memakan waktu yang cukup lama.

"Terhadap permasalahan yang muncul mari kita melonggarkan pikiran sehingga tindak-tindakan perdebatan yang tidak terlalu penting jadi alasan pengunduran waktu dan itu sebaiknya masing masing membuka diri untuk kelancaran," sebutnya.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum, pleno rekap suara tingkat kecamatan dimulai sejak 16 Februari hingga 2 Maret 2024, dengan peserta PPK, panitia pengawas kecamatan, saksi partai, pengawas TPS, TNI Polri dan masyarakat serta lainnya.

"Lalu akan dilanjutkan ke jenjang berikutnya, penghitungan suara hingga tingkat nasional pada 19 Maret 2024, dan paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024," jelasnya.

Ia meminta seluruh elemen masyarakat khususnya peserta pemilu untuk bersabar menunggu hasil real count Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum.

"Pada akhirnya hasil Pemilu itu nanti diumumkan resmi oleh KPU RI setelah melakukan penghitungan suara," kata dia.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi yang dilaksanakan pada 4-10 Maret 2024.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar mengatakan saat ini KPU telah melakukan rekapitulasi suara pada 5 kabupaten/kota.

"Sumatera Utara dimulai pada hari ini tanggal 4 sampai 10 Maret 2024, selambat lambatnya sudah selesai sesuai dengan jadwal. Untuk hari pertama sudah ada 5 Kabupaten dan Kota yang tuntas," ujarnya

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024