Tim Kejahatan Kekerasan Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Stadion Perdagangan, Kabupaten Simalungun yang terjadi pada 5 Februari 2024.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH, Sabtu (10/2), menyebut, pelaku seorang perempuan inisial NL. 

Perempuan berusia 44 tahun, warga Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ini merupakan teman kencan pemilik sepeda motor tersebut. 

Pemilik sepeda motor R (42), warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun mengenal NL melalui media sosial. 

Dalam perkenalan itu, NL mengaku janda berusia 38 tahun dan berdomisili di Nagori Landbow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Saat malam kencan di kompleks Stadion Sepakbola Perdagangan, NL melarikan sepeda motor dan dompet R yang berisi barang berharga. 

Personel pun melakukan penyelidikan dan menangkap NL pada 8 Februari 2024 di Kelurahan Kerasaan I Kabupaten Simalungun. 

Namun sepeda motor R, yang digadaikan NL kepada seorang pria inisial A warga Nagori Laras, Kabupaten Simalungun, masih dalam pencarian. 

Kasat Reskrim menyebut, pelaku saat ini telah diamankan di kantor Unit I Kejahatan Kekerasan Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024