Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara(Sumut) menangkap dua pelaku berinisial GA dan SA yang diduga melakukan pengoplosan tabung gas bersubsidi sebanyak 84 unit.

"Barang bukti yang disita dengan rincian berupa tabung gas berukuran tiga kilogram sebanyak 62 unit, tabung gas 12 kilogram sembilan unit dan tabung gas besar berjumlah 13 unit," ujar Kepala Bidang Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Sabtu.

Hadi melanjutkan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Rabu 31 Januari 2024.

"Ketika dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi," ucap Hadi.

Kabid Humas menambahkan kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas itu pun telah dibawa ke Mapolda Sumut.

"Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lainnya lebih lanjut," kata Hadi.

Sebelumnya, kasus yang sama pernah diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan penggerebekan terhadap pangkalan yang dijadikan pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 8 Agustus 2023.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, penyidik menemukan dugaan adanya praktik pengoplosan elpiji tiga kg bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi 12 kilogram.

Dari lokasi kejadian, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 160 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi yang telah berisi gas, 300 tabung gas elpiji tiga kg dalam keadaan kosong.

Dari lokasi tersebut, penyidik juga menangkap tiga orang pengoplos gas elpiji tiga kg masing-masing MN, RSB dan BM.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024