Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyatakan berkas perkara oknum anggota Bawaslu Kota Medan AH yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemerasan telah lengkap.

"Ya benar, termasuk juga FWH yang merupakan sipil, berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Jumat.

Oleh karena itu, kata Yis, proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Mantan Kepala Seksi Pidsus Deli Serdang itu mengatakan usai penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan surat dakwaan.

"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," kata Yos.

Dia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana.

Sebelumnya, Polda Sumut melakukan OTT terhadap oknum anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32) di salah satu Hotel Kota Medan pada Selasa, 14 November 2023.

Lalu, dua orang warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25) warga Jalan Roso, Kecamatan Delitua. Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan.

"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (15/11/2023).

Hadi mengatakan kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024