Terkait kasus dugaan kepemilikan narkotika diduga jenis sabu, seorang pria paruh baya berinisial PH, ditangkap tim unit Reskrim Polsek Barumun Tengah, jajaran Polres Palas, Senin (29/1) dinihari sekira pukul 02: 00 WIB.

Pria usia 42 tahun ini ( PH), dikatakan Kanit Reskrim Polsek Barumun Tengah Iptu A. Bani S. SH, MH, ditangkap pihaknya di sekitar Ulu Gajah, Desa Gunung Manaon UR, Kecamatan Barumun Tengah. 

Penangkapan PH tersebut, sambung Iptu Bani, tindak lanjut dari informasi masyarakat terpercaya terhadap pihaknya. Menyampaikan, terduga PH, sering memiliki dan menyimpan narkotika di duga jenis sabu.

,"Berbekal informasi itu kami lakukan penyelidikan, seterusnya penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga PH di rumah kediamannya Desa Gunung Manaon, dengan barang bukti 6 buah plastik transparan kecil dan sedang diduga berisi narkotika janis sabu, beserta sejumlah barang bukti lainnya,"tandas Iptu A, Bani, mewakili Kapolsek Barumun Tengah Iptu Elimawan Sitorus, SH, MH kepada ANTARA, Senin ( 29/1) siang.

Saat ini, PH dan barang bukti kasus narkotika diduga jenis sabu itu, lanjut Iptu Bani, telah di serahkan pihaknya ke Satres Narkoba Polres Palas untuk proses lanjutan. (*)
 

Pewarta: Mhd. Ashari Hasibuan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024