Kepolisian Resor Simalungun menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan, inisial BP (24) terhadap anak di bawah umur di daerah Kabupaten Simalungun. 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Minggu (28/1), tersangka ditangkap Sabtu, 27 Januari 2024 kira-kira pukul 15.30 WIB setelah laporan ibu korban VP (36). 

Tersangka sempat melarikan diri dan diamankan dari tempat persembunyian di 
Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Keberadaan tersangka diketahui personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak setelah melakukan pencarian bekerjasama dengan Tim IT Cyber Crime Satuan Reskrim Polres Simalungun. 

Berdasarkan laporan VP, korban dititipkan kepada tersangka pada 9 Desember 2023 dan  diduga saat itu dicabuli tersangka. 

Kapolres Simalungun AKBP Choky mengapresiasi upaya tim yang bergerak cepat dan profesional dalam menangani kasus sensitif ini. 

AKBP Choky menekankan komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Disebutkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024