Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat Polda Sumatera Utara menangkap dua tersangka diduga membobol rumah warga yang kosong di Desa Namo Mbelin, Langkat.
Menurut Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Simatupang di Stabat, Jumat, penangkapan itu didasarkan pada laporan korban Fransius Sembiring.
Fransius mengaku rumahnya dibongkar oleh pelaku pada hari Senin (15/1) sekitar pukul 05.30 WIB saat dirinya tengah ke luar kota. Om
Dua tersangka membawa kabur sejumlah barang berharga diantaranya dua unit laptop, satu unit telepon genggam, satu tetikus, satu unit kamera, sepasang anting emas, uang kontan Rp35 juta.
Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pada hari yang sama, tim berhasil menangkap RA (20) di Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala.
Selanjutnya mereka menangkap DDS di Dusun Buah Apam, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dalam interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian tersebut. Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuala untuk menjalani proses hukum.
Faisal pun mengapresiasi kerja personelnya yang mengungkap kasus ini dengan cepat.
"Kerja keras tim Reskrim Polres Langkat memberikan pesan jelas bahwa pelaku kejahatan tidak akan dibiarkan berkeliaran dan merugikan warga," kata dia.
Faisal juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Menurut Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Simatupang di Stabat, Jumat, penangkapan itu didasarkan pada laporan korban Fransius Sembiring.
Fransius mengaku rumahnya dibongkar oleh pelaku pada hari Senin (15/1) sekitar pukul 05.30 WIB saat dirinya tengah ke luar kota. Om
Dua tersangka membawa kabur sejumlah barang berharga diantaranya dua unit laptop, satu unit telepon genggam, satu tetikus, satu unit kamera, sepasang anting emas, uang kontan Rp35 juta.
Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pada hari yang sama, tim berhasil menangkap RA (20) di Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala.
Selanjutnya mereka menangkap DDS di Dusun Buah Apam, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dalam interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian tersebut. Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuala untuk menjalani proses hukum.
Faisal pun mengapresiasi kerja personelnya yang mengungkap kasus ini dengan cepat.
"Kerja keras tim Reskrim Polres Langkat memberikan pesan jelas bahwa pelaku kejahatan tidak akan dibiarkan berkeliaran dan merugikan warga," kata dia.
Faisal juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024