Dua orang warga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal lantaran nekat membawa 116,2 kilogram ganja kering siap edar.

Adalah DP (24 tahun) dan MF (28 tahun). Keduanya merupakan warga Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Mereka diamankan petugas pada Selasa (9/1) sekira pukul 02.00 WIB saat melintas di jalan umum simpang Tambangan, Desa Laru Lombang, Kecamatan Tambangan.

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 116 bal ganja kering dengan berat bruto 116,2 kilogram, satu unit mobil Mitsubishi X Pander warna hitam dengan nomor polisi BA 1809 IN. Mobil ini digunakan sebagai pengangkut 5 goni daun ganja tersebut.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq dalam keterangan Persnya, Kamis (18/2) menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan yang terbesar dalam kurun waktu dua tahun belakangan terakhir.

Dia menyampaikan, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka kegiatan sebagai kurir ganja lintas provinsi ini merupakan kedua kalinya dilakukan dan disuruh oleh seseorang yang bernisial F.

"Penjemputan pertama dilakukan pada bulan Februari 2023 sebanyak 70 kilogram dan berhasil lolos. Kedua tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp.6,5 juta rupiah. Sementara, penjemputan kedua mereka dijanjikan upah sebesar Rp.10 juta per orang," sebut Kapolres.

Melati dua Polri itu menyebut sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan tentang keberadaan F dan pemilik kebun ganja yang ditangkap tersebut.

"Untuk pemilik dan bandar, masih kita selidiki. Kita berharap masyarakat segera sadar akan bahaya narkoba ini," ujarnya.

Alumni Akpol Tahun 2003 ini menambahkan, Polres Madina akan terus melakukan sosialisasi ke wilayah rawan narkoba agar produksi ganja di Kabupaten Madina makin berkurang hingga bersih.

"Tentunya baik itu secara preemtif, bersosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, edukasi dan juga preventif dan melakukan patroli. Upaya terakhir adalah melakukan penegakan hukum," jelasnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024