Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumatera Utara menyatakan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Standardisasi Sistem Kepariwisataan di wilayahnya, yang saat ini rancangan perda-nya masih digodok oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumut, penting.
"Ini penting karena Sumut belum pernah memiliki Perda Standardisasi ini," ujar Kepala Disbudparekraf Sumut Zumri Sulthony di Medan, Jumat.
Zumri melanjutkan, saat ini DPRD dan Pemprov Sumut terus merinci pembahasan-pembahasan di dalam rancangan perda (raperda) tersebut.
Menurut dia, diskusi intensif dilakukan agar perda tersebut dapat dijalankan dengan baik di tengah-tengah masyarakat. Zumri berharap raperda itu bisa disahkan menjadi perda pada tahun 2024.
"Kami mau perda itu bisa diimplementasikan, bukan sekadar ada saja," tutur dia.
Dia menambahkan, jika sudah disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Standardisasi Sistem Kepariwisataan akan menaikkan kualitas pariwisata Sumut lantaran semua objek wisata nantinya memiliki tolok ukur yang sama.
Zumri memisalkan situasi toilet di destinasi wisata. Dengan adanya peraturan tersebut semua toilet di lokasi pelancongan akan mempunyai standar bersih serupa.
"Jadi kalau masuk ke sebuah rumah makan, maka toilietnya bersih sesuai standardisasi perda," kata dia.
Zumri yakin, dengan Perda tentang Standardisasi Sistem Kepariwisataan Sumut, sektor pariwisata di Sumatera Utara akan lebih diminati oleh wisatawan baik lokal maupun internasional lantaran destinasinya memiliki kualitas yang terjaga dengan baik.
Peraturan Daerah Standardisasi Sistem Kepariwisataan Sumut masih dalam bentuk rancangan perda (Ranperda) yang tercatat sebagai program legislasi daerah (prolegda) dan masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
DPRD Sumut membentuk panitia khusus untuk menyiapkan Raperda Standardisasi Sistem Kepariwisataan Sumut tersebut yang diketuai oleh anggota Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024