Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa penetapan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.
"Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi," kata Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Rabu.
Sandiaga menyoroti bahwa kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen terjadi ketika industri sektor pariwisata baru saja pulih setelah pandemi COVID-19.
Dia juga menyampaikan kebijakan tersebut perlu lebih disosialisasikan kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata terutama penyedia jasa hiburan.
"Pajak hiburan ini perlu lebih kita sosialisasikan, tetapi tidak akan mematikan (usaha sektor pariwisata)," ujar Sandiaga.
Untuk mendukung para pelaku usaha sektor pariwisata, terang Sandiaga, pihaknya akan tetap menjaga iklim industri yang kondusif serta memberikan insentif dan kemudahan kepada mereka karena sektor usaha tersebut membuka banyak lapangan pekerjaan.
"Kami telah menerbitkan Permenparekraf (Peraturan Menparekraf) Nomor 4 tahun 2021 bahwa usaha pariwisata dengan risiko menengah tinggi diberikan kemudahan dan tentunya menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Tetapi sebisa mungkin diberikan situasi iklim kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan sangat banyak," katanya.
Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.
Diketahui, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah.
Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (15/12/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pajak daerah tumbuh terutama didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi yang bersifat konsumtif seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.
Adapun penerimaan pajak daerah hingga November 2023 tercatat sebesar Rp212,26 triliun atau tumbuh 3,8 persen secara tahunan dari sebelumnya Rp204,51 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menparekraf pastikan pajak hiburan 40 persen tidak matikan pariwisata
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi," kata Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Rabu.
Sandiaga menyoroti bahwa kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen terjadi ketika industri sektor pariwisata baru saja pulih setelah pandemi COVID-19.
Dia juga menyampaikan kebijakan tersebut perlu lebih disosialisasikan kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata terutama penyedia jasa hiburan.
"Pajak hiburan ini perlu lebih kita sosialisasikan, tetapi tidak akan mematikan (usaha sektor pariwisata)," ujar Sandiaga.
Untuk mendukung para pelaku usaha sektor pariwisata, terang Sandiaga, pihaknya akan tetap menjaga iklim industri yang kondusif serta memberikan insentif dan kemudahan kepada mereka karena sektor usaha tersebut membuka banyak lapangan pekerjaan.
"Kami telah menerbitkan Permenparekraf (Peraturan Menparekraf) Nomor 4 tahun 2021 bahwa usaha pariwisata dengan risiko menengah tinggi diberikan kemudahan dan tentunya menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Tetapi sebisa mungkin diberikan situasi iklim kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan sangat banyak," katanya.
Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.
Diketahui, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah.
Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (15/12/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pajak daerah tumbuh terutama didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi yang bersifat konsumtif seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.
Adapun penerimaan pajak daerah hingga November 2023 tercatat sebesar Rp212,26 triliun atau tumbuh 3,8 persen secara tahunan dari sebelumnya Rp204,51 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menparekraf pastikan pajak hiburan 40 persen tidak matikan pariwisata
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024