Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasat Intelkam AKP Basuki mengatakan, permohonan masyarakat untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayahnya meningkat 10 kali lipat mulai akhir Desember 2023.
"Sejak 28 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024 peningkatan pemohon SKCK di Polres Taput hampir 10 kali lipat dari hari biasanya. Kami pun membuka pelayanan hingga pukul 19.00 WIB," ujar AKP Basuki di Tapanuli Utara, Kamis (4/1)
Dia menyebut, pemohon SKCK enam hari terakhir jumlahnya 100 sampai 150 orang per hari. Padahal, pada hari normal, permintaan untuk dokumen itu hanya dari 10 sampai 15 orang.
Basuki mengatakan, pengurusan SKCK oleh masyarakat didominasi alasan akan kebutuhan dan kelengkapan persyaratan menjadi pegawai PPPK yang baru lulus seleksi di Kabupaten Tapanuli Utara.
Selain itu, ada pula kebutuhan lain bagi warga yang ingin merantau ke luar daerah untuk mencari pekerjaan.
"Kami menegaskan, biaya untuk penerbitan kita tetapkan sesuai dengan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak-red) dari Mabes Polri," tutur Basuki.
Terkait perpanjangan waktu pelayanan, dia menjelaskan itu diterapkan karena ada beberapa kecamatan yang jauh dari Polres seperti Kecamatan Garoga, Parmonangan, Pangaribuan, Purba Tua dan Simangumban.
"Mereka menempuh jarak yang jauh dan mengeluarkan biaya untuk transportasi dan akomodasi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Sejak 28 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024 peningkatan pemohon SKCK di Polres Taput hampir 10 kali lipat dari hari biasanya. Kami pun membuka pelayanan hingga pukul 19.00 WIB," ujar AKP Basuki di Tapanuli Utara, Kamis (4/1)
Dia menyebut, pemohon SKCK enam hari terakhir jumlahnya 100 sampai 150 orang per hari. Padahal, pada hari normal, permintaan untuk dokumen itu hanya dari 10 sampai 15 orang.
Basuki mengatakan, pengurusan SKCK oleh masyarakat didominasi alasan akan kebutuhan dan kelengkapan persyaratan menjadi pegawai PPPK yang baru lulus seleksi di Kabupaten Tapanuli Utara.
Selain itu, ada pula kebutuhan lain bagi warga yang ingin merantau ke luar daerah untuk mencari pekerjaan.
"Kami menegaskan, biaya untuk penerbitan kita tetapkan sesuai dengan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak-red) dari Mabes Polri," tutur Basuki.
Terkait perpanjangan waktu pelayanan, dia menjelaskan itu diterapkan karena ada beberapa kecamatan yang jauh dari Polres seperti Kecamatan Garoga, Parmonangan, Pangaribuan, Purba Tua dan Simangumban.
"Mereka menempuh jarak yang jauh dan mengeluarkan biaya untuk transportasi dan akomodasi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024