Personel Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, menangkap seorang wanita asal Padangsidimpuan yang menggelapkan sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
"Pelakunya bernama Naila Putri Ayunia Harahap," ujar Pejabat sementara Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Rabu.
Edward menyebut, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korban Meri Kristin Natalia Nababan (37 tahun) warga Dusun VII, Desa Binjai, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sebelum ditangkap, dia melanjutkan, pelaku dengan korban bertemu di salah satu bengkel sepeda motor di Dusun VII, Desa Binjai.
"Karena saling mengenal, pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke Simpang Pringgan, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban," kata Edward.
Setelah diantar, lanjut Edward menjelaskan pelaku lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menemui temannya.
"Tanpa rasa curiga, korban meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, pelaku tidak kunjung kembali. Merasa tertipu, korban membuat laporan ke Polsek Firdaus," tutur dia.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku sepeda motor itu digadai ke daerah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya, dilakukan pengembangan guna menangkap penadahnya. Namun, penampung barangnya tidak berada di rumah," ujar Edward.
Pelaku sudah dijebloskan ke penjara Polsek Firdaus dan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Pelakunya bernama Naila Putri Ayunia Harahap," ujar Pejabat sementara Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Rabu.
Edward menyebut, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korban Meri Kristin Natalia Nababan (37 tahun) warga Dusun VII, Desa Binjai, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sebelum ditangkap, dia melanjutkan, pelaku dengan korban bertemu di salah satu bengkel sepeda motor di Dusun VII, Desa Binjai.
"Karena saling mengenal, pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke Simpang Pringgan, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban," kata Edward.
Setelah diantar, lanjut Edward menjelaskan pelaku lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menemui temannya.
"Tanpa rasa curiga, korban meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, pelaku tidak kunjung kembali. Merasa tertipu, korban membuat laporan ke Polsek Firdaus," tutur dia.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku sepeda motor itu digadai ke daerah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya, dilakukan pengembangan guna menangkap penadahnya. Namun, penampung barangnya tidak berada di rumah," ujar Edward.
Pelaku sudah dijebloskan ke penjara Polsek Firdaus dan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024