Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan kebijakan vaksin COVID-19 berbayar yang rencananya mulai 1 Januari 2024 belum tepat untuk diberlakukan.
"Justru pada akhir tahun ini ada peningkatan kasus COVID-19, ada 318 kasus baru dan satu kematian. Jadi, pemberlakuan kebijakan ini (vaksin COVID berbayar) dirasa kurang tepat waktunya," kata Kurniasih dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, meski diatur batas terakhir vaksin COVID gratis hingga 31 Desember 2023, namun pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan itu. Setidaknya kebijakan menerapkan vaksin berbayar untuk COVID bisa ditunda hingga waktu yang pas.
Baca juga: Komisi IX DPR minta Kemenkes sosialisasikan vaksin berbayar COVID-19
Kurniasih menambahkan COVID-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi. Persebaran penyakit ini masih ada dan nyata. Sementara dengan jumlah penduduk besar, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat cakupan vaksin.
"Jika masih dibebani anggaran vaksin COVID, entah dosis ke berapa, tentu akan semakin memberatkan. Kita punya vaksin anak bangsa yang seharusnya bisa melayani kebutuhan anak bangsa," jelasnya.
Dia pun berharap hadirnya vaksin anak bangsa benar-benar bisa membantu masyarakat dan justru tidak memberatkan dengan kebijakan berbayar.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan vaksin COVID-19 berbayar pada 1 Januari 2024.
Baca juga: Dinkes DKI mulai terapkan vaksinasi COVID-19 berbayar 1 Januari 2024
Untuk itu, warga yang belum melengkapi vaksinasi segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah terdekat mumpung masih gratis.
"Betul, 1 Januari 2024 vaksinasi COVID-19 mulai bayar," kata Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Ani menyebut vaksin COVID-19 berbayar ini berlaku untuk penyuntikan semua dosis vaksin. Namun, ada beberapa kelompok yang tetap mendapatkan vaksin COVID-19 secara gratis, seperti warga lanjut usia dan kelompok rentan lainnya.
Baca juga: Vaksin COVID-19 berbayar 2024 masih belum diputuskan secara resmi
Ani belum mengetahui rincian biaya yang akan dikenakan setiap dosis vaksin. Dinkes DKI Jakarta masih menunggu mekanisme dan teknis pelayanan dari Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada khalayak bahwa penanganan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena COVID-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit COVID-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi saat menghadiri peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/6).
Baca juga: Kemenkes: Belum ditemukan mutasi baru virus COVID-19
Baca juga: Dinkes Yogyakarta minta masyarakat lengkapi dosis vaksin COVID-19
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi IX DPR: Kebijakan vaksin COVID-19 berbayar belum tepat
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Justru pada akhir tahun ini ada peningkatan kasus COVID-19, ada 318 kasus baru dan satu kematian. Jadi, pemberlakuan kebijakan ini (vaksin COVID berbayar) dirasa kurang tepat waktunya," kata Kurniasih dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, meski diatur batas terakhir vaksin COVID gratis hingga 31 Desember 2023, namun pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan itu. Setidaknya kebijakan menerapkan vaksin berbayar untuk COVID bisa ditunda hingga waktu yang pas.
Baca juga: Komisi IX DPR minta Kemenkes sosialisasikan vaksin berbayar COVID-19
Kurniasih menambahkan COVID-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi. Persebaran penyakit ini masih ada dan nyata. Sementara dengan jumlah penduduk besar, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat cakupan vaksin.
"Jika masih dibebani anggaran vaksin COVID, entah dosis ke berapa, tentu akan semakin memberatkan. Kita punya vaksin anak bangsa yang seharusnya bisa melayani kebutuhan anak bangsa," jelasnya.
Dia pun berharap hadirnya vaksin anak bangsa benar-benar bisa membantu masyarakat dan justru tidak memberatkan dengan kebijakan berbayar.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan vaksin COVID-19 berbayar pada 1 Januari 2024.
Baca juga: Dinkes DKI mulai terapkan vaksinasi COVID-19 berbayar 1 Januari 2024
Untuk itu, warga yang belum melengkapi vaksinasi segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah terdekat mumpung masih gratis.
"Betul, 1 Januari 2024 vaksinasi COVID-19 mulai bayar," kata Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Ani menyebut vaksin COVID-19 berbayar ini berlaku untuk penyuntikan semua dosis vaksin. Namun, ada beberapa kelompok yang tetap mendapatkan vaksin COVID-19 secara gratis, seperti warga lanjut usia dan kelompok rentan lainnya.
Baca juga: Vaksin COVID-19 berbayar 2024 masih belum diputuskan secara resmi
Ani belum mengetahui rincian biaya yang akan dikenakan setiap dosis vaksin. Dinkes DKI Jakarta masih menunggu mekanisme dan teknis pelayanan dari Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada khalayak bahwa penanganan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena COVID-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit COVID-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi saat menghadiri peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/6).
Baca juga: Kemenkes: Belum ditemukan mutasi baru virus COVID-19
Baca juga: Dinkes Yogyakarta minta masyarakat lengkapi dosis vaksin COVID-19
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi IX DPR: Kebijakan vaksin COVID-19 berbayar belum tepat
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023