Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Utara menyita 99.560,82 gram sabu-sabu, 190.438,3 gram ganja, dan 998,5 butir pil ekstasi, selama kurun 2023.

"Dari penindakan bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dengan barang bukti tersebut ditetapkan tersangka 129 orang dengan 94 kasus," ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Habinsaran Panjaitan di Kantor BNNP Sumut, Kabupaten Deli Serdang, Rabu.

Dalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika, pihaknya memetakan empat wilayah yakni perkotaan, jalur distribusi, titik penyimpanan dan individu atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan ini.

"Ditambah dengan razia berbagai tempat di antaranya hiburan malam, kos-kosan dan hotel sebanyak 222 kegiatan, dari hasil itu sebanyak 997 orang terindikasi penyalahgunaan narkoba," tutur Toga.
 

Selain itu, ia mengatakan, BNNP Sumut juga melakukan penindakan di kampung narkoba dengan 35 kegiatan yang menghasilkan delapan orang terindikasi penyalahgunaan narkoba.

"Kami juga melaksanakan kegiatan tim asesmen terpadu sebanyak 1.204 kegiatan guna menekan tingkat penyalahgunaan narkoba," kata Toga.

Dia menambahkan pihaknya juga memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas seperti, penggunaan administrasi penyidikan di bidang pemberantasan dan sistem informasi rehabilitasi narkoba.

"BNNP dan BNNK menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta dan komponen masyarakat dengan penandatanganan 102 dokumen pada 2023," ucap Toga.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023