Konsultan dan pengawas pelayanan publik MATA meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) agar memberikan penjelasan kepada publik terkait kisruhnya seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Mandailing Natal khususnya pada formasi guru.

Permintaan itu disampaikan Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar dalam keterangannya yang diterima ANTARA, Selasa (26/12) menanggapi banyaknya protes peserta pasca pengumuman seleksi PPPK tahun 2023 di Madina.

"Pemkab Madina harus bisa menjelaskan secara detail bagaimana proses seleksi itu dilakukan yang mengakibatkan banyak muncul protes dari peserta. Apakah pemberian tambahan nilai melalui Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dilakukan Pemda sudah sesuai Kepmendikbud No: 298 tahun 2023 tentang Pedoman SKTT PPPK Guru Tahun 2023," ujar mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Ia menyampaikan, sesuai regulasi, Pemda memang diberi peluang  memberi nilai tambahan dalam proses seleksi PPPK fungsional guru melalui melanisme SKTT. Peluang Pemda ini diatur dalam Kepmendikbud No: 298 tahun 2023.

Dalam Kepmendikbud ini dijelaskan, bahwa dalam rangka optimalisasi hasil kompetensi teknis bagi pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru, instansi daerah dapat melaksanakan SKTT, selain Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Diuraikan bahwa, dalam proses penilaian melalui SKTT itu, yang dilakukan adalah mengamati perilaku profesionalisme guru. 

Pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru terdiri atas kematangan moral dan spiritual, kematangan emosional, keteladanan, interaksi pembelajaran dan sosial, keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan, tanggung jawab, perilaku inklusif, kepedulian terhadap perundungan dan kerja sama dan kolaborasi. 

"Dari hasil pengamatan ini, kemudian akan keluar nilai SKTT," jelas Abyadi. 

Tapi persoalannya adalah, lanjut Abyadi Siregar, kenapa ada peserta yang mengeluh, bahwa setelah melalui penilaian SKTT yang dilakukan Pemda, nilai yang diperolehnya saat ujian CAT justru berkurang? 

"Seharusnya kan nilainya bertambah. Karena nilai CAT ditambah dengan nilai SKTT. Tapi kenapa justru nilainya berkurang?", tegas Abyadi nada bingung. 
 
Di sisi lain, bahkan ada sejumlah peserta yang nilai hasil ujian CAT dibilang tak terlalu tinggi, namun dinyatakan lulus seleksi PPPK. 

"Saya kira, Pemkab Madina terutama Dinas Pendidikan harus bisa menjelaskan masalah ini berdasarkan Kepmendikbud No 298/2023," harapnya.

Abyadi Siregar memaklumi asumsi yang berkembang bahwa kewenangan Pemda memberi nilai tambahan melalui mekanisme SKTT ini, diduga menjadi peluang bagi Pemda untuk curang dalam proses seleksi PPPK. 

"Saya khawatir, seleksi PPPK ini terjadi seperti di beberapa kabupaten/kota lain. Di mana para calon dipungli hingga puluhan juta per orang untuk lulus jadi PPPK", tutur Abyadi. 

Melapor

Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut periode 2013 s/d Oktober 2023 ini menyarankan, sebaiknya seluruh para peserta calon PPPK itu melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. 

Penyampaian laporan ini dimaksudkan untuk membongkar dugaan tindakan maladministrasi yang terjadi dalam proses seleksi PPPK tersebut. 

Selain itu, dia juga berharap agar aparat penegak hukum seperti kejaksaan maupun kepolisian, jangan hanya diam atas peristiwa ini. 

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Madina, Abdul Hamid menjelaskan, dasar pelaksanaan ujian seleksi PPPK ini adalah keputusan Menpan-RB nomor 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPO guru pada instansi daerah tahun 2023 pada pasal 18, 19, dan 20 serta keputusan Mendikbudristek nomor 298/M tahun 2023 pada salinan B nomor 4.

Berdasarkan aturan tersebut bahwa apabila daerah melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), maka bobot nilai CAT itu dihitung 70 persen, sedangkan 30 persen lagi diperoleh dari hasil SKTT.

"Jadi nilai yang peserta peroleh pada CAT atau yang tertera pada sertifikat itu akan berkurang karena yang dihitung adalah 70 persen dari nilai tersebut. Jadi, nilai akhir yang kita umumkan itu berdasarkan pengumuman dari BKN yang disampaikan melalui admin kabupaten," jelas Hamid.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023