Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyita 1.300 unit mesin tambang "bitcoin" di 10 lokasi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian arus listrik.

"Penindakan 10 lokasi di Medan ini digunakan untuk menggerakkan mesin 'bitcoin'," ujar Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi di Medan, Minggu.

Ia menyebut 10 lokasi itu, di antaranya Jalan Harmonika, Jalan Gagak Hitam, Jalan TB Simatupang, Jalan AH Nasution.

"Dari satu mesin tersebut membutuhkan daya listrik sebanyak 1.800 watt, jadi dihitung kerugiannya dengan estimasi enam bulan penggunaan listrik tanpa membayar itu dengan total Rp14,4 miliar kerugian yang dialami PLN," ucapnya.

Agung mengatakan modus yang dilakukan para pelaku ini cukup rapi karena di tempat tersebut masih ada kotak PLN yang benar.

"Tapi kemudian aliran listrik di dalamnya bukan arus yang semestinya yang dihitung dengan meteran, melainkan diambil langsung dari tiang dan dialirkan ke dalam," katanya.

Atas tindakan itu, Agung mengatakan ada 26 orang yang telah ditangkap di 10 lokasi tersebut. Saat ini, tim sedang melakukan konstruksi kepada pihak yang harus bertanggungjawab terkait dengan pencurian listrik tersebut.

"Kami sedang menelaah korporasi yang akan melakukan konstruksi hukum terkait dengan pertanggungjawaban aktivitas pencurian listrik ini," katanya.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, Polda Sumut bersama PLN berkomitmen akan melakukan tindakan tegas yang melawan hukum.

Secara terpisah, Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumatera Utara Yasmir Lukman menyambut baik adanya penindakan yang dilakukan oleh Polda Sumut.

"Kami telah melaporkan dan meminta bantuan kepada pihak kepolisian agar membantu PLN untuk mengeksekusi para pelaku penyalahgunaan energi listrik agar ditindak sesuai perundangan-undangan yang berlaku," tuturnya.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023