Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Bong Jiu Lie, warga Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dalam perkara pemilik saham judi daring di Medan.

"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Sarma Siregar di PN Medan, Rabu.

Ia juga mengatakan pemilik saham lainnya yakni terdakwa Robin alias Andre Goh asal Medan dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.

"Sedangkan terdakwa Jimmy, terdakwa Jefri dan terdakwa Andi Syahputra sebagai operator judi daring selama 3,5 tahun denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara," ucapnya.

Sarma melanjutkan terdakwa Feliksia Sinaga, terdakwa Intan Permatasari, terdakwa Lisia Indriani, terdakwa M Aldi dan terdakwa Fikih Abdul Khaiyr sebagai pemasaran judi daring divonis selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.

"Seluruh terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik," kata Sarma.

Hal yang memberatkan, ia mengatakan perbuatan seluruh terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian, baik daring maupun luring.

"Hal yang meringankan seluruh terdakwa mengakui kesalahan dan tidak pernah dihukum," ucapnya.

Setelah membacakan amar putusan dari majelis, terhadap 10 terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum diberikan waktu selama satu minggu masa berfikir menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan terhadap Bong Jiu Lie dan Robin alias Andre Goh selama 3,5 tahun. Selain itu, Jimmy, Jefri dan terdakwa Andi Syahputra sebagai operator judi daring selama 3 tahun dan lainnya sama.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023