Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Utara melakukan pengawasan terhadap pangan olahan di tingkat distributor sampai pasar di Kota Medan menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Di Desember dan menjelang tahun baru ini kita memiliki program yakni intensifikasi pangan di berbagai distributor sampai pasar," ujar Kepala BBPOM Sumut Martin Suhendri Sitepu, Apt, MFarm di Medan, Minggu.
Ia mengatakan program intensifikasi pangan ini dilakukan dari pekan pertama sampai pekan kedua yang difokuskan pada tingkat hulu peredaran makanan yakni di tingkat distributor, grosir maupun supermarket besar di Kota Medan.
"Sedangkan di pekan ketiga dilakukan intensifikasi di tingkat peredaran atau di pasar," tutur Martin.
Dalam meningkatkan kegiatan pengawasan itu, dia mengatakan pihaknya menemukan makanan kadaluarsa di tempat usaha makanan.
"Kami temukan ada yang sudah kadaluarsa, itu sudah dipisahkan dan telah dimusnahkan oleh pemiliknya," kata Martin.
BBPOM Sumut mengimbau kepada para pelaku usaha makanan maupun minuman agar jangan hanya mengharapkan keuntungan semata, karena yang terpenting adalah melindungi konsumen dengan produk yang legal serta memenuhi syarat untuk kesehatan.
"Kepada masyarakat menjelang Natal dan tahun baru ini juga kami imbau agar memilih produk pangan dengan cerdas," ucap Martin.
Dia meminta khusus kepada penyedia jasa parsel makanan atau minuman agar masa kadaluarsa produk tidak hanya sampai 25 Desember 2023, melainkan minimal harus sampai pertengahan Januari 2024.
"Karena yang merayakan Natal itu jarang membuka parsel waktu Natal, biasanya pada tahun baru. Untuk itu, kami berharap masa kadaluarsa minimal sampai pertengahan Januari 2024," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Di Desember dan menjelang tahun baru ini kita memiliki program yakni intensifikasi pangan di berbagai distributor sampai pasar," ujar Kepala BBPOM Sumut Martin Suhendri Sitepu, Apt, MFarm di Medan, Minggu.
Ia mengatakan program intensifikasi pangan ini dilakukan dari pekan pertama sampai pekan kedua yang difokuskan pada tingkat hulu peredaran makanan yakni di tingkat distributor, grosir maupun supermarket besar di Kota Medan.
"Sedangkan di pekan ketiga dilakukan intensifikasi di tingkat peredaran atau di pasar," tutur Martin.
Dalam meningkatkan kegiatan pengawasan itu, dia mengatakan pihaknya menemukan makanan kadaluarsa di tempat usaha makanan.
"Kami temukan ada yang sudah kadaluarsa, itu sudah dipisahkan dan telah dimusnahkan oleh pemiliknya," kata Martin.
BBPOM Sumut mengimbau kepada para pelaku usaha makanan maupun minuman agar jangan hanya mengharapkan keuntungan semata, karena yang terpenting adalah melindungi konsumen dengan produk yang legal serta memenuhi syarat untuk kesehatan.
"Kepada masyarakat menjelang Natal dan tahun baru ini juga kami imbau agar memilih produk pangan dengan cerdas," ucap Martin.
Dia meminta khusus kepada penyedia jasa parsel makanan atau minuman agar masa kadaluarsa produk tidak hanya sampai 25 Desember 2023, melainkan minimal harus sampai pertengahan Januari 2024.
"Karena yang merayakan Natal itu jarang membuka parsel waktu Natal, biasanya pada tahun baru. Untuk itu, kami berharap masa kadaluarsa minimal sampai pertengahan Januari 2024," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023