Anggota DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution meminta Pemkot Medan, Sumatera Utara, melindungi aset tanah dan bangunan karena selama ini terindikasi dikuasai pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Kami menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Barang Milik Daerah dijadikan perda. Sebab, perda itu nantinya berfungsi melindungi aset Pemkot Medan," ucap Mulia di Medan, Senin.
Legislator ini mengaku Ranperda tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 511 Ayat 1.
Dalam ayat tersebut dinyatakan bahwa perlunya menetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui peraturan daerah.
DPRD Kota Medan mengesahkan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/11).
"Kita ingin Pemkot Medan mengambil asetnya yang dikuasai pihak ketiga, dan memproses secara hukum. BPKA (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) juga harus bekerja lebih maksimal," papar dia.
Politisi ini juga mengapresiasi atas langkah Pemkot Medan yang mengambil beberapa aset dari pihak ketiga dengan langsung mengurus keabsahannya.
"Kita ingin seluruh aset Pemkot Medan bisa diinventarisir, sehingga bermanfaat bagi warga Kota Medan. Jadi bukan laporan keuangan saja harus baik, tetapi laporan aset juga harus baik," ungkap Mulia.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain Lubis mengaku pihaknya berupaya memanfaatkan aset milik Pemkot Medan senilai Rp30,5 triliun akibat hingga kini belum difungsikan secara optimal.
"Kami menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Barang Milik Daerah dijadikan perda. Sebab, perda itu nantinya berfungsi melindungi aset Pemkot Medan," ucap Mulia di Medan, Senin.
Legislator ini mengaku Ranperda tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 511 Ayat 1.
Dalam ayat tersebut dinyatakan bahwa perlunya menetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui peraturan daerah.
DPRD Kota Medan mengesahkan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/11).
"Kita ingin Pemkot Medan mengambil asetnya yang dikuasai pihak ketiga, dan memproses secara hukum. BPKA (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) juga harus bekerja lebih maksimal," papar dia.
Politisi ini juga mengapresiasi atas langkah Pemkot Medan yang mengambil beberapa aset dari pihak ketiga dengan langsung mengurus keabsahannya.
"Kita ingin seluruh aset Pemkot Medan bisa diinventarisir, sehingga bermanfaat bagi warga Kota Medan. Jadi bukan laporan keuangan saja harus baik, tetapi laporan aset juga harus baik," ungkap Mulia.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain Lubis mengaku pihaknya berupaya memanfaatkan aset milik Pemkot Medan senilai Rp30,5 triliun akibat hingga kini belum difungsikan secara optimal.
Pihaknya menyebut aset tersebut berupa tanah senilai Rp28,2 triliun dan bangunan Rp2,29 triliun, di antaranya sudah menjadi aset perusahaan umum daerah dalam bentuk penyertaan modal.
Zulkarnain tidak menyangkal hingga kini masih ada aset tanah dan bangunan kurang optimal, baik fungsi, penggunaan, serta pemanfaatan, sehingga tidak menghasilkan nilai ekonomi.
"Seharusnya bisa dioptimalkan karena dari sisi lokasi cukup strategis. Malah di lahan kosong diduduki, lalu dipergunakan pihak-pihak tidak berkepentingan, dan bahkan ingin menyerobot lahan itu," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023