Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dengan 53 perkara.

Pemusnahan barang bukti tersebut  telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. " Pemusnahan barang bukti ini merupakan periode 20 Maret hingga 20 November 2023. Dan kita akan terus melakukan pemusnahan barang bukti," demikian kata Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, Rabu (22/11) di gedung kejaksaan setempat.

Adapun jenis tindak pidana umum dalam perkara tersebut yakni tentang perkebunan, pencurian, perlindungan anak, perjudian, penganiayaan, kejahatan kesusilaan, mata uang, PMI dan tanpa hak membawa senjata tajam.

Kemudian barang bukti yang dimusnahkan berupa pisau, gergaji besi, linggis, martil, jaket, handphone, flashdisk, keranjang gandeng, egrek, Dodos,baju kaos. " Barang berupa besi dipotong dan yang lain kita bakar," ucap Kajari.

Dalam pemusnahan tersebut Kajari didampingi  Ketua PN Kisaran diwakili Jubir Antoni Trivolta, perwakilan polres, perwakilan Dinas Kesehatan, Ketua PWI Asahan, Kasi Intel sekaligus Plh Kasi BB Kejari Asahan Aguinaldo Marbun.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023