Bangunan kosong di perladangan ubi kayu di Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Personel Kepolisian Sektor Perdagangan Polres Simalungun menangkap pria berinisial HA (22) dengan barang bukti sabu berat 4,75 gram. 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasi Humas Polres Simalungun Iptu Verry Jhonson Purba, Rabu (22/11), menyatakan, tersangka ditangkap pada 17 November 2023.

Sedangkan barang bukti ditemukan dalam dua bungkus plastik transparan berukuran sedang yang dipegang pemuda pengangguran ini. 

Selain itu, turut diamankan peralatan untuk mengonsumsi narkotika, termasuk sebuah alat isap (bong) buatan sendiri yang terbuat dari botol kecap berwarna putih, sebuah kaca pireks, serta mancis. 

Iptu Verry Jhonson Purba mengatakan, penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kepolisian yang didukung partisipasi dan informasi dari masyarakat. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023