Polda Sumatera Utara bersama tim gabungan Bea Cukai Sumut mengungkap penyelundupan pakaian bekas ilegal dari Malaysia, melalui perairan di Sicanang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan pakaian bekas itu, Minggu (5/11) dini hari, petugas menyita tiga unit truk yang membawa pakai bekas ilegal tersebut.

"Pengungkapan pakaian bekas ilegal itu, dilakukan secara kolaborasi bersama Polda Sumut dalam penegakan hukum kepabeanan penyelundupan pakai bekas," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya, dalam keterangan, Rabu.

Parjiya menyebutkan ada dua lokasi pengungkapan yang dilakukan, yakni pertama di perkebunan sawit di daerah Stabat, Kabupaten Langkat, disita dua unit truk bersama sopir.
 

"Kemudian, kedua yaitu di lokasi KM 21, di Jalan Tol Medan-Stabat, disita truk yang membawa beberapa ball pakaian bekas," ucap Parjiya, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun.

Kepala Kantor Wilayah menjelaskan penyelundupan pakaian bekas itu dibawa menggunakan kapal melalui perairan Sicanang, Kabupaten Langkat.

Namun ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut sudah dalam keadaan kosong yang ditinggal ABK.

"Kasus penyelundupan pakaian bekas itu masih dalam pengembangan. Sementara itu dua orang sopir yang membawa pakaian bekas masih dalam pemeriksaan," kata Parjiya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut dan Bea Cukai ungkap penyelundupan pakaian bekas ilegal

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023