Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar mempersiapkan dana hibah dari APBD Kota Pematang Siantar TA 2024 sebesar Rp8,4 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan kesiapan itu, Senin (6/11), di Ruang Serbaguna Bappeda.
Kala itu ada kegiatan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Pematang Siantar terkait kesiapan penyelenggaraan Pilpres, Pileg dan pilkada Pematang Siantar tahun 2024.
Stabilitas kamtibmas juga dibicarakan, dan dirangkai dengan penandatanganan naskah hibah daerah Pemkot Pematang Siantar.
Dalam kesempatan itu dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah
daerah (NPHD) Pemkot Pematang Siantar dengan penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Tahun 2024.
Disebutkan, untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp25,2 miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp 6 miliar, dan untuk pengamanan pihak kepolisian Rp7,2 miliar.
Sedangkan alokasi dana hibah sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
dr Susanti juga memaparkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (4) yang menyatakan Forum Koordinasi Pimpinan di daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas
penyelenggaraan urusan pemerintahan umum daerah.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan ini sebagai sarana silaturahmi dan sekaligus membuka wacana, gagasan, dan penilaian-penilaian baru tentang pembangunan ke arah yang lebih baik untuk mencapai Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas dengan semangat Sapangambei Manoktok Hitei (bekerja sama untuk mencapai tujuan mulia).
dr Susanti mengatakan, stabilitas kamtibmas yang lebih baik lagi harus diciptakan di Kota Pematang Siantar
agar tetap kondusif, terlebih menjelang Pilpre, Pileg pada 14 Februari 2024.
Untuk itu, pemerintah daerah, TNI, Polri, KPU dan Bawaslu serta pemangku
kepentingan maupun masyarakat harus bekerjasama dan berkolaborasi.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematang Siantar Ir Ali Akbar melaporkan dasar kegiatan tersebut.
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor 200.1.1/219/III/2023 Tanggal 16 Maret 2023 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Pematang Siantar Tahun 2023.
Dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan itu untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan terciptanya sinergitas di antara Forkopimda Kota Pematang Siantar terkait kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif Tahun 2024.
Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Hak Mutlak dan Berita Acara oleh dr Susanti, Ketua KPU Kota Pematang Siantar Muhammad Isman Hutabarat, Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar Nanang Wahyudi Harahap SSos, dan Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK.
Turut hadir, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu SH MH, Dandim 0207/Simalungun diwakili Kapten Inf GJ Sipayung, Plh Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar Junaedi Sitanggang SSTP MSi, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematang Siantar diwakili Pangasian H Sirait, Ketua FKUB Kota Pematang Siantar HM Ali Lubis, Ketua FKDM Kota Pematang Siantar Sunarioko, dan Manajer PTPN III Fefriandi Bangun. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan kesiapan itu, Senin (6/11), di Ruang Serbaguna Bappeda.
Kala itu ada kegiatan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Pematang Siantar terkait kesiapan penyelenggaraan Pilpres, Pileg dan pilkada Pematang Siantar tahun 2024.
Stabilitas kamtibmas juga dibicarakan, dan dirangkai dengan penandatanganan naskah hibah daerah Pemkot Pematang Siantar.
Dalam kesempatan itu dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah
daerah (NPHD) Pemkot Pematang Siantar dengan penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Tahun 2024.
Disebutkan, untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp25,2 miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp 6 miliar, dan untuk pengamanan pihak kepolisian Rp7,2 miliar.
Sedangkan alokasi dana hibah sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
dr Susanti juga memaparkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (4) yang menyatakan Forum Koordinasi Pimpinan di daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas
penyelenggaraan urusan pemerintahan umum daerah.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan ini sebagai sarana silaturahmi dan sekaligus membuka wacana, gagasan, dan penilaian-penilaian baru tentang pembangunan ke arah yang lebih baik untuk mencapai Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas dengan semangat Sapangambei Manoktok Hitei (bekerja sama untuk mencapai tujuan mulia).
dr Susanti mengatakan, stabilitas kamtibmas yang lebih baik lagi harus diciptakan di Kota Pematang Siantar
agar tetap kondusif, terlebih menjelang Pilpre, Pileg pada 14 Februari 2024.
Untuk itu, pemerintah daerah, TNI, Polri, KPU dan Bawaslu serta pemangku
kepentingan maupun masyarakat harus bekerjasama dan berkolaborasi.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematang Siantar Ir Ali Akbar melaporkan dasar kegiatan tersebut.
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor 200.1.1/219/III/2023 Tanggal 16 Maret 2023 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Pematang Siantar Tahun 2023.
Dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan itu untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan terciptanya sinergitas di antara Forkopimda Kota Pematang Siantar terkait kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif Tahun 2024.
Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Hak Mutlak dan Berita Acara oleh dr Susanti, Ketua KPU Kota Pematang Siantar Muhammad Isman Hutabarat, Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar Nanang Wahyudi Harahap SSos, dan Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK.
Turut hadir, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu SH MH, Dandim 0207/Simalungun diwakili Kapten Inf GJ Sipayung, Plh Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar Junaedi Sitanggang SSTP MSi, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematang Siantar diwakili Pangasian H Sirait, Ketua FKUB Kota Pematang Siantar HM Ali Lubis, Ketua FKDM Kota Pematang Siantar Sunarioko, dan Manajer PTPN III Fefriandi Bangun. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023