Staf Ahli Bupati Bidang SDM, Sosial dan Kemasyarakatan Sujarno, mewakili Pelaksana Bupati Langkat Syah Afandin bertindak sebagai pembina apel gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, menyampaikan  total penanganan rumah tidak layak huni dari tahun 2021 hingga 2023 sudah mencapai 2.015 unit.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pemimpin upacara dalam apel gabungan ASN di lingkungan Pemkab Langkat, Senin (6/11).

Untuk dapat diketahui pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Langkat menangani rumah tidak layak huni sebanyak 184 unit selanjutnya Tahun 2022 sebanyak 539 unit, dan pada tahun 2023 ini sebanyak 692 unit, melalui dana APBD Kabupaten Langkat dan 600 unit melalui APBN, katanya.

"Sehingga total penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Langkat dari tahun 2021 sampai dengan 2023 sebanyak 2015 unit," paparnya.

Apel gabungan yang di ikuti ASN dijajaran pemkab Langkat hari ini sedikit berbeda, yakni dengan ajakan Plt.Bupati Langkat untuk mendoakan bangsa palestina segera terbebas dari penjajahan. 

Ia menyampaikan dalam upaya percepatan penanganan kawasan kumuh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan mendukung gerakan 100 persen akses air minum, 0 persen permukiman kumuh dan 100 persen akses sanitasi layak huni di mana arah kebijakan pembangunan ini adalah pembangunan platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
 

Dimana Kabupaten Langkat sesuai dengan SK Kumuh Nomor 648- 04/KA/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat 28 lokasi kawasan kumuh yang terbesar di beberapa kecamatan di Kabupaten Langkat terkait hal tersebut ada tujuh indikator yang mendasari mengapa 28 lokasi tersebut dikategorikan sebagai kawasan kumuh.

Yang menjadi perhatian yaitu kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, 
kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan, kondisi proteksi kebakaran. 

Dengan tujuan kategori kawasan kumuh dalam penanganannya tentu melibatkan kewenangan beberapa perangkat daerah yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Pamong Praja. 

Untuk itu diharapkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang salah satu tugasnya adalah berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah agar dapat mengkoordinir seluruh perangkat daerah terkait untuk saling berkolaborasi dan melakukan sinkronisasi.

Sehingga penanganan kawasan kumuh dapat lebih terarah dan memenuhi kaidah-kaidah perencanaan sehingga kedepannya penanganan kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Langkat dapat lebih terarah dan lebih optimal.

"Untuk itu di instruksikan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat untuk memprioritaskan penanganan rumah tidak layak huni, sehingga kedepannya tidak ada lagi rumah-rumah yang tidak layak huni," tambahnya.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023