Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara meningkatkan koordinasi pengendalian penyakit menular TBC dan HIV-AIDS di Lapas/Rutan/LPKA bertempat di Ruang Saharjo Kanwil Kemenkumham Sumut.

Kanwil Kemenkumham Sumut memastikan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat terpenuhi berupa peningkatan di bidang layanan kesehatan.

"Over kapasitas di UPT Pemasyarakatan menghambat usaha untuk pencegahan penularan TBC. Tidak adanya ruangan pemisahan untuk narapidana, tahanan dan anak yang sakit TBC," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu, dalam keterangan, Jumat.

Jahari menyebutkan anak yang mengalami sakit TBC minimal selama dua minggu harus mendapat ventilasi yang baik.

Ventilasi yang kurang baik di dalam sel dan kamar menyebabkan mudahnya penyebaran penyakit.

"Hal tersebut tidak hanya berdampak pada penghuni UPT Pemasyarakatan, namun juga petugas yang ada di lingkungan UPT Pemasyarakatan," ucapnya.
 

Kakanwil Kemenkumham mengatakan TBC dan HIV masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di dunia dan di Indonesia yang mendapat prioritas untuk segera diakhiri pada tahun 2030.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan Sumber Daya Manusia yang sehat melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.

"Pencegahan penyakit menular khususnya di lingkungan Lapas, Rutan dan LPKA dilaksanakan dengan menjaga dan meningkatkan kesehatan serta kebersihan lingkungan," katanya.

Jahari juga menambahkan hal ini selalu diingatkan kepada petugas dan WBP. Pada tahun 2023 ini, sebanyak 35 Lapas/Rutan jajaran sedang melaksanakan Skrining ACF TBC dengan target sebanyak 27.420 orang dan sudah terlaksana di 27 UPT Pemasyarkatan jajaran.

"UPT Pemasyarakatan dapat bekerjasama dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat terkait layanan kesehatan WBP, khususnya permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam memberikan layanan kesehatan bagi WBP terkait penyakit menular TBC dan HIV AIDS," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023