Sat Narkoba Polres Madina kembali berhasil mengamankan dua orang kurir ganja lintas provinsi. Kali ini dua orang warga asal Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. 

Dari kedua tersangka itu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 19 ball daun ganja kering dengan berat brutto 18.500 gram, satu buah handpone merek Nokia dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi.

Kapolres Mandailing Natal melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan SH MM dalam keterangannya yang diterima ANTARA, Kamis (2/11) menyampaikan, kedua orang tersangka tersebut diamankan di jalan lintas Sumatera Utara, tepatnya di Desa Aek Marian, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, Madina pada Senin (30/10) malam.

"Penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada satu unit sepeda motor Vario warna hitam diduga membawa ganja melintas dari Kecamatan Panyabungan Timur yang diduga menuju Provinsi Sumbar," sebut Kasat.

Menanggapi informasi tersebut lanjut Kasat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan penangkapan.

Saat ini kedua tersangka sudah berada di kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023