Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Meinul Lubis menegaskan tidak ada biaya dalam pengambilan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.

Hal tersebut disampaikan Meinul dalam menyikapi banyaknya informasi yang beredar ditengah-tengah masyarakat terkait adanya biaya pelantikan dan biaya pengambilan SK para kepala desa yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

"Tidak ada kutipan. Kita tidak pernah menginstruksikan baik itu kepada camat maupun kepada kepala desa untuk adanya membayar uang pelantikan maupun uang pengambilan SK pengangkatan kepala desa," tegasnya saat dikonfirmasi  ANTARA, Kamis, (2/11).

Bahkan, lanjut Meinul, jika SK pengangkatan para kepala desa sudah selesai dikerjakan dan sudah bisa diambil ke Dinas PMD Madina.

"SK nya silakan diambil Camat untuk selanjutnya diserahkan kepada kepala desa sehingga mereka bertugas dengan baik di desa," ujarnya.
 

Pada pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal sendiri ada 256 kepala desa yang dilantik.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Bupati Madina di gedung Amru Daulay, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Jumar (27/10).

Pengambilan sumpah dan pelantikan ratusan kepala desa ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Madina nomor 141/1300/K/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.

Dalam pelantikan itu, Bupati Mandailing Natal, HM Ja'far Sukhairi Nasution mengingatkan para kepala desa agar dalam mengelola dana desa harus sesuai dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku sehingga nantinya tidak sampai ada yang terjerat oleh kasus hukum.

Selain itu, mereka juga diingatkan agar tetap menjaga netralitas, kenyamanan dan kekondusifan ditengah-tengah masyarakat terlebih saat ini sudah masuk dalam tahapan tahun politik.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023