Personel Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara menangkap tiga pemuda saat asyik berpesta mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di komplek Pajak Tarutung, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara(Sumut).

Ketiga pelaku yakni LL (39) warga Parbubu I, Desa Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, HH (32) warga Huta Bakara, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung dan BHS (40) warga Hariara Nagodang, Kelurahan Hutatoruan IX, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

"Mereka diringkus petugas sedang berpesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung di komplek Pajak Tarutung, Kamis, (26/10) lalu," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso,Jumat.

Agus menyebutkan total barang bukti yang disita dari tangan pelaku yaitu satu paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0.20 gr, satu buah pipa kaca, dua buah mancis, satu buah bong, satu kertas timah, satu buah pipet plastik yang sudah diruncingkan.

Di warung tersebut mereka berkumpul bertiga secara bersama-sama mengonsumsi barang haram itu di bagian dapur yang tersembunyi dari pantauan umum.
"Penangkapan ketiga pemakai narkoba itu sempat menyulitkan petugas, dimana jalan masuk ke warung hanya bisa dari depan," katanya.

Kasat Narkoba menjelaskan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan ketiga warga itu, informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kemudian, personel melakukan penyamaran untuk dapat menangkap ketiga pelaku.

Kemudian petugas memboyong ketiga pelaku ke Polres Tap untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kepentingan pengembangan.

"Ketika diperiksa mereka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama T, saat ini masih dalam pengejaran tim opsnal ," kata Kasat Narkoba Polres Tapanuli Utara. 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023