Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penuntutan tindak pidana kecelakaan lalu lintas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Sebelumnya, Aspidum Kejati Sumut Luhur Istighfar dan jajaran melakukan ekspose perkara yang diterima Plh. Jampidum Asri Agung Putra dan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani serta para Kasubdit pada Jampidum Kejagung secara virtual, Rabu (18/10)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Kamis.
Perkara yang disetujui dari Kejari Asahan dengan tersangka Herwin Sirait melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kronologinya, Herwin naik sepeda motor berboncengan dengan istri dan anaknya, kemudian saat di jalan, Herwin menghindari truk tersebut. Pada saat bersamaan korban KP (16) menyeberang jalan," ucap Yos.
Herwin lantas menabrak KP di jalan tersebut. Setelah itu, korban dibawa ke klinik untuk menjalankan pengobatan. Nyawa korban tak tertolong.
"Setelah mempertimbangkan beberapa hal, antara keluarga korban dan tersangka dipertemukan, dan bersepakat untuk berdamai. Orang tua korban memaafkan tersangka yang tidak menduga akan terjadi kecelakaan tersebut," kata Yos.
Pertimbangan lainnya, kata dia, tersangka baru pertama melakukan tindak pidana dan tidak pernah merencanakan melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Penuntutan ini juga berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam," kata Yos.
Pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing, serta Kajari didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
"Proses perdamaian antara keluarga korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak, dan penyidik dari kepolisian," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Sebelumnya, Aspidum Kejati Sumut Luhur Istighfar dan jajaran melakukan ekspose perkara yang diterima Plh. Jampidum Asri Agung Putra dan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani serta para Kasubdit pada Jampidum Kejagung secara virtual, Rabu (18/10)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Kamis.
Perkara yang disetujui dari Kejari Asahan dengan tersangka Herwin Sirait melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kronologinya, Herwin naik sepeda motor berboncengan dengan istri dan anaknya, kemudian saat di jalan, Herwin menghindari truk tersebut. Pada saat bersamaan korban KP (16) menyeberang jalan," ucap Yos.
Herwin lantas menabrak KP di jalan tersebut. Setelah itu, korban dibawa ke klinik untuk menjalankan pengobatan. Nyawa korban tak tertolong.
"Setelah mempertimbangkan beberapa hal, antara keluarga korban dan tersangka dipertemukan, dan bersepakat untuk berdamai. Orang tua korban memaafkan tersangka yang tidak menduga akan terjadi kecelakaan tersebut," kata Yos.
Pertimbangan lainnya, kata dia, tersangka baru pertama melakukan tindak pidana dan tidak pernah merencanakan melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Penuntutan ini juga berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam," kata Yos.
Pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing, serta Kajari didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
"Proses perdamaian antara keluarga korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak, dan penyidik dari kepolisian," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023