Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika. Hal ini dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut  telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. " Pemusnahan barang bukti ini periode 25 Juli sampai 13 Oktober 2023. Ke-depan kita akan terus melakukan pemusnahan barang bukti," demikian kata Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay disela sela kegiatan,  Rabu (18/10) di halaman kejaksaan setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan, kata Kajari terdiri dari 28 perkara dengan rincian sabu 24 perkara, ganja 2 perkara dan ekstasi 2 perkara. Jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 104, 22 gram, ganja 2 gram, ekstasi 10,7 gram, timbangan elektrik 3 buah, skop pipet 13 buah dan kaca pirex 5 buah, dan Hp 19 buah.
 

“ Nilai kerugian negara yang timbul akibat tindak kejahatan ini sekitar Rp 100 juta," ucap Kajari, sembari mengatakan pemusnahan  dilakukan dengan cara di blender dan dibakar.

Dalam pemusnahan tersebut Kajari didampingi Kepala BNNK Asahan Adrea Retha, Ketua PN Kisaran diwakili Jubir Antoni Trivolta, Kasat Narkoba diwakili Kanit Ipda Walter S, Kasi Intel sekaligus Plh Kasi BB Kejari Asahan Aguinaldo Marbun, sekretaris Dinas Kesehatan, Ketua PWI Asahan Indra SK.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023