Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan 13 perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Kejari Dairi, Kejari Labuhanbatu Selatan, Kejari Langkat dan Kejari Simalungun dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Sebelumnya, Kepala Kajati Sumut Idianto dan jajaran melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana dengan mengajukan perkara untuk dihentikan dengan cara RJ, Selasa (17/10)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu.
Yos merinci perkara yang disetujui dari Kejari Labuhanbatu dengan tersangka Taufik Akbar Harahap melanggar Pasal 362 KUHPidana, tersangka Budi Handoko Harahap melanggar Pasal 480 ke-2 KUHPidana, tersangka Hasbul Yamin Pasaribu melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana, tersangka Suyono melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana, dan tersangka Dedi Nurhadi alias Dedi alias Bablo melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Kemudian dari Kejari Dairi dengan tersangka Lamro Tua Lingga alias Lamro Lingga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan perkara dari Kejari Labuhanbatu Selatan dengan tersangka Nopiandi alias Andi melanggar Pasal 374 KUHPidana.
Selanjutnya dari Kejari Langkat dengan tersangka Pilipus Ginting dan Iwin Syahputra alias Iwin melanggar Pasal Pasal 111 subsider Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan atau Pasal 362 KUHPidana.
Sementara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Indra, tersangka Sumiati, tersangka Supriati dan tersangka Yudi melanggar kesatu Pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Penuntutan ini berdasarkan peraturan kejaksaan (perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam," kata Yos.
Baca juga: Kejati Sumut tetapkan dua tersangka korupsi DAK Dinas Pendidikan Madina
Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Sebelumnya, Kepala Kajati Sumut Idianto dan jajaran melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana dengan mengajukan perkara untuk dihentikan dengan cara RJ, Selasa (17/10)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu.
Yos merinci perkara yang disetujui dari Kejari Labuhanbatu dengan tersangka Taufik Akbar Harahap melanggar Pasal 362 KUHPidana, tersangka Budi Handoko Harahap melanggar Pasal 480 ke-2 KUHPidana, tersangka Hasbul Yamin Pasaribu melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana, tersangka Suyono melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana, dan tersangka Dedi Nurhadi alias Dedi alias Bablo melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Kemudian dari Kejari Dairi dengan tersangka Lamro Tua Lingga alias Lamro Lingga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan perkara dari Kejari Labuhanbatu Selatan dengan tersangka Nopiandi alias Andi melanggar Pasal 374 KUHPidana.
Selanjutnya dari Kejari Langkat dengan tersangka Pilipus Ginting dan Iwin Syahputra alias Iwin melanggar Pasal Pasal 111 subsider Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan atau Pasal 362 KUHPidana.
Sementara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Indra, tersangka Sumiati, tersangka Supriati dan tersangka Yudi melanggar kesatu Pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Penuntutan ini berdasarkan peraturan kejaksaan (perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam," kata Yos.
Baca juga: Kejati Sumut tetapkan dua tersangka korupsi DAK Dinas Pendidikan Madina
Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023