Seorang ayah di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang tega mencabuli putri kandung yang masih berusia lima tahun.
Akibat perbuatan, pelaku harus mendekam dalam penjara setelah diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.
"Pelaku berinisial B warga Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif SH SIK MH kepada ANTARA, Selasa (17/10).
Wirhan menerangkan, kasus asusila ini terjadi pada Minggu 10 Oktober 2023. Ibu kandung menayakan tentang darah yang berada di celana panjang milik korban.
"Korban yang ditanya ibunya mengaku bahwa bapak telah mencabuli sebanyak dua kali dengan cara memasukan alat kelamin nya," terang Wirhan.
Hasil pemeriksaan, Wirhan menyebutkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba.
"Pelaku baru saja keluar dari penjara. Bersangkutan melampiaskan nafsu bejat dengan menyetubuhi putri kandungnya," sebut Wirhan.
Ayah bejat itu dijerat pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Nomot 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Akibat perbuatan, pelaku harus mendekam dalam penjara setelah diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.
"Pelaku berinisial B warga Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif SH SIK MH kepada ANTARA, Selasa (17/10).
Wirhan menerangkan, kasus asusila ini terjadi pada Minggu 10 Oktober 2023. Ibu kandung menayakan tentang darah yang berada di celana panjang milik korban.
"Korban yang ditanya ibunya mengaku bahwa bapak telah mencabuli sebanyak dua kali dengan cara memasukan alat kelamin nya," terang Wirhan.
Hasil pemeriksaan, Wirhan menyebutkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba.
"Pelaku baru saja keluar dari penjara. Bersangkutan melampiaskan nafsu bejat dengan menyetubuhi putri kandungnya," sebut Wirhan.
Ayah bejat itu dijerat pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Nomot 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023