Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan penyalahgunaan dana komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, Sumatera Utara.

"Tim penyidik Kejari Binjai menetapkan dan menahan enam tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS dan penyalahgunaan dana komite MAN Kota Binjai tahun anggaran 2020-2022," ujar Kepala Kejari Binjai Jufri di Medan, Senin.

Ia menyebutkan enam tersangka itu yakni berinisial EV sebagai Kepala MAN Binjai, NF sebagai Bendahara MAN Binjai, TR sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), NK sebagai marketing penerbitan, AS dan SA selaku rekanan.

"Berdasarkan perhitungan akuntan publik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.097.918.100 dengan rincian dari dana BOS MAN Rp453.343.100 dan dana komite sebesar Rp 644.575.000 tahun 2020-2022," kata Jufri.

Ia melanjutkan bahwa modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan berbagai cara, diantaranya melakukan kegiatan fiktif.
 

"Misalnya, melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, itu tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali. Selain itu, melibatkan rekanan untuk menerima feedback seperti pembelian alat tulis kantor dan alat elektronik," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, Kajari Binjai mengatakan enam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih subsider Pasal 5 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Lagi Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Enam tersangka dibawa ke Lapas Pemasyarakatan Kelas II Kota Binjai untuk dilakukan penahanan selama 20 hari untuk mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk segera dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Medan," ucap Jufri.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023