Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menilai penertiban poster dan baliho sosialisasi dari bakal calon anggota legislatif merupakan wawenang pemerintah daerah karena KPU belum menetapkan calon anggota legislatif.

"Sejauh ini alat peraga secara undang-undang hadir setelah penetapan calon, sementara penetapan calon belum dilakukan dan belum dijadwalkan oleh KPU. Jadi alat peraga yang banyak bertebaran sekarang belum bisa disebut sebagai alat peraga kampanye (APK)," ujar Komisioner Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu, di Medan, Kamis.

Ia mengatakan kewenangan untuk menertibkan poster dan baliho sosialisasi dari para bakal calon legislatif itu masih menjadi kewenangan dari pemerintah daerah.

"Karena ini bukan alat peraga kampanye yang diatur secara aturan, maka ini dikategorikan alat peraga sosialisasi setingkat papan reklame atau iklan-iklan sosial, maka itu masuk di ranah pemerintah daerah," katanya.

Menurut Saut, pemerintah daerah memiliki peraturan terhadap persoalan tersebut yang harus ditaati oleh para peserta Pemilu 2024.

"Pemerintah punya alat ukur terkait itu, misalnya peletakan baliho yang tidak sesuai pada tempatnya, pemerintah punya aturan soal itu," sebutnya.
Kendati demikian, kata Saut, Bawaslu Sumut akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang dilakukan bakal calon anggota legislatif.

"Sejauh ini Bawaslu melakukan koordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan penertiban atau penelusuran terkait alat peraga sosialisasi itu," jelasnya.

Untuk itu, ia mengimbau para calon legislatif atau peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti seluruh tahapan pemilu yang telah diatur.

"Kita mengimbau kepada semua pihak, khususnya para peserta Pemilu 2024 untuk mengedepankan etika dalam sosialisasi termasuk penggunaan baliho atau spanduk, sebisa mungkin jangan merusak lingkungan, jangan mengganggu kenyamanan," katanya.

Berdasarkan pantauan di lapangan sejumlah alat peraga sosialisasi bakal calon legislatif sudah mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Sumatera Utara.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023