Personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 217,75 gram atau senilai Rp 217 juta di Jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Petugas menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu DHS (22) dengan alamat Jalan Medan Km 4, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

"Tersangka diringkus personel, Sabtu (7/10) sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan H. Ulakma Sinaga, Kota Pematang Siantar," kata Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu, dalam keterangan, Rabu.

Jimmy menyebutkan kasus tersebut terungkap berkat berkat informasi masyarakat yang disampaikan kepada Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar, bahwa di Jalan H. Uklama sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kemudian, kepolisian turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan.
"Selanjutnya petugas menangkap dan menggeledah DHS, ditemukan satu kotak rokok di dalamnya berisi satu paket narkotika jenis sabu dan satu handphone. Kemudian pelaku diinterogasi, mengaku ada menyimpan lagi sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Tambun Timur," ucapnya.

Kasi Humas mengatakan personel dan tersangka menuju tempat tersebut. Tersangka menunjukkan tempat penyimpanan sabu tersebut dan ditemukan satu buah plastik hitam berisi 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 217,75 gram.

Tersangka menjelaskan bahwa harga 1 gram sabu sekitar Rp 1 juta. Jika dikonversikan dalam rupiah, 217,75 gram sabu bernilai Rp 217 juta.

"Pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan uang dan jiwa orang yang akan menggunakan sabu tersebut. Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pematang Siantar untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya," kata Jimmy.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Pematang Siantar gagalkan peredaran sabu senilai Rp 217 juta

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023