Polrestabes Medan telah menahan seorang pria yang melakukan aksi koboi meletuskan tembakan menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol di PT ABJG, di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan, Kamis.

Hadi menyebutkan awalnya sekitar 30 orang dari organisasi SPTSI F SPSI Kota Medan pada Selasa (3/10) menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja pelaku di PT ABJG, Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang atas izin mandor bernama Raden.

"Kemudian, mandor menghubungi pelaku untuk segera datang ke kantor PT ABJG, di Jalan Gereja, Kabupaten Deli Serdang," ucapnya.

Hadi mengatakan setibanya di kantor pelaku masuk ke ruangan kerja PT ABJG yang sudah dihadang puluhan orang anggota SPSI Kota Medan.
 

Selanjutnya sambil menyuruh keluar anggota SPSI Kota Medan yang berkumpul, pelaku memberikan tembakan ke atas dengan menggunakan senpi milik pelaku, sehingga masyarakat yang berada di lokasi tersebut terkejut.

"Peristiwa aksi koboi yang dilakukan pelaku dilaporkan ke Polrestabes Medan, sehingga petugas turun ke TKP melakukan penyelidikan di PT ABJG dan menangkap tersangka," katanya.

Kabid Humas menambahkan Polrestabes Medan telah menyita barang bukti berupa senpi milik pelaku yang diletuskan di dalam ruangan PT ABJG.

"Pelaku yang menggunakan senpi tersebut, dikenakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Hadi.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023