Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) terkait kasus/perkara korupsi mantan Sekretaris Daerah Labuhanbatu berinisial MYS dari Polres setempat.

Selain itu, Kejari Labuhanbatu juga menahan ER, mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekda Labuhanbatu dalam perkara yang sama yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,3 miliar.

"Ya benar, Kejari Labuhanbatu menerima tahap II dari Polres Labuhanbatu berinisial MYS dan ER pada Rabu (4/10)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis.

Ia melanjutkan MYS dan ER ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017.

"Dimana uang itu telah dipergunakan, tapi tidak dapat dibuat pertanggungjawaban karena sebagian uang tersebut telah dipakai untuk melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan," katanya.
 

Yos mengatakan sebagian lagi uangnya sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan, sehingga diduga adanya melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan uang persediaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.347.304.255.

Atas perbuatannya itu, MYS dan ER dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Atau, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Kedua, Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Adanya alat bukti yang lengkap, tersangka MYS dan ER akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan," tutur Yos.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023